MetroMediaNews.co – Petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Kelurahan Semanan akhirnya menertibkan 4 tiang reklame yang berdiri di atas trotoar di Jalan H. Aseni, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Penertiban ini dilakukan guna menindak lanjuti adanya laporan berdirinya tiang reklame diatas trotoar yang tidak berijin sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pantauan MetroMediaNews.co dilokasi, sebanyak 4 tiang reklame diatas trotoar dibongkar oleh petugas Satpol PP gabungan dan PPSU. Sebanyak 4 tiang reklame yang dibongkar, selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman|Anggi
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











