PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Bangunan Melanggar di Jembatan Besi, Citata Kecamatan Tambora Diminta Tindak Tegas

417
×

Bangunan Melanggar di Jembatan Besi, Citata Kecamatan Tambora Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tambora dinilai lamban dalam menangani bangunan pelanggar Perda. Pasalnya, dua bangunan yang berdiri kokoh dan melanggar yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sebelumnya, Iwan salah seorang Pengawas Citata Kecamatan Tambora mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ironisnya, hingga menjelang 1 bulan sejak dilaporkan tidak tampak adanya papan penyegelan di kedua bangunan yang melanggar tersebut.

Menanggapi hal ini, Aktivis Muda Jakarta Peri Ryan mengatakan, dalam hal ini instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamataan Tambora dan Satpol PP haruss menindak sesuai tupoksinya.

“Kalau ternyata bangunan yang melanggar itu masih berjalan terus tanpa adanya tindakan tegas, berarti ada sesuatu yang perlu ditanyakan ke Citata Kecamatan Tambora dan Satpol PP,” ujarnya kepada MetroMediaNews.co, Selasa (7/7/2020).

Peri menambahkan, pada prinsipnya, jika bangunan yang melanggar itu tidak ada tindakan artinya ada dugaan kesengajaan pelanggaran undang undang dan yang perlu ditindak tegas oleh SKPD terkait, terutama Dinas terkait.

“Kalau pejabatnya enggak bisa mengatasi, di ganti saja pejabatnya,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, dua bangunan melanggar beralamat di Jembatan Besi 2 RT 1 RW 4 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatana Tambora, Jakarta Barat. Pelanggaran bangunan tersebut adalah satu bangunan berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan lain nya memiliki IMB namun ada pelanggaran lainnya.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *