SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Terkait Dugaan Bangunan Kos-kosan Tanpa IMB, PPWI Nasional Surati Pemko Manado

86
×

Terkait Dugaan Bangunan Kos-kosan Tanpa IMB, PPWI Nasional Surati Pemko Manado

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengirim surat resmi ke Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – red) Kota Manado untuk meminta informasi terkait kasus dugaan pembangunan gedung kos-kosan milik Ketua Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) yang disinyalir tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) . Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada media ini, Rabu, 15 Desember 2021.

“Per hari ini, Rabu, tanggal 15 Desember 2021, kami telah bersurat kepada Pemerintah Kota Manado, melalui Kepala Dinas PM-PTSP Kota Manado, yang berwenang mengeluarkan IMB bagi setiap bangunan gedung di Kota Manado. Kita bermohon kepada Bapak Kadis, Bapak Jimmy Charles Rotinsulu, untuk memberikan informasi dan data terkait dugaan tidak adanya IMB atas pembangunan gedung kos-kosan yang konon milik Ketua PN Manado, Djamaluddin Ismail, SH, MH,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Lebih jauh Lalengke menjelaskan bahwa pihaknya perlu meminta informasi dan data IMB bangunan gedung kos-kosan di Jl. Pomurow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado itu karena telah menjadi isu viral di tingkat nasional yang perlu kejelasan duduk persoalannya. “Ini penting untuk mendapatkan kejelasan tentang keberadaan gedung kos-kosan tersebut. Jika sudah ada IMB-nya, tentu ini merupakan hal yang baik dan mesti dibuka ke publik. Jika belum, tentunya harus dibereskan oleh instansi terkait yang berwenang menangani masalah semacam ini,” ujarnya sambil menambahkan bahwa pertanyaan publik perlu dijawab oleh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *