SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahKab. LabuhanbatuNarkobaNasionalSumatera Utara

Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 3,72 Gram

32
×

Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 3,72 Gram

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial Sandi Irawan alias Barat (29), warga Tanjung Mulia, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting pada Senin (23/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Langsat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan di lokasi,Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram yang ditemukan di saku sebelah kanan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah plastik klip kosong, satu unit sepeda motor GL Pro modifikasi tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, personel yang terlibat yakni: IPDA Sastrawan Ginting. AIPTU Sumedi. BRIPKA Syahputra, S.H. BRIPKA Putra Wira Siregar, S.H. BRIPOL Byhaki Setiawan. BRIGPOL Indra Pradipta. BRIGPOL Robi Rizki Arsal, S.H. BRIPTU Yudi Septiawan Lubis S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *