SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHOMEInternasionalKab. LabuhanbatuNasionalSumatera UtaraSumatra

Gratifikasi Berkedok “Koordinasi”: Biaya Produksi yang Dilegalkan dan Beban Buruh yang Disembunyikan

62
×

Gratifikasi Berkedok “Koordinasi”: Biaya Produksi yang Dilegalkan dan Beban Buruh yang Disembunyikan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu–Praktik gratifikasi berkedok Koordinasi adalah modus penyimpangan yang dibungkus dengan prosedur formal, dimana suap atau pemerasan dilegalkan sebagai biaya operasional perusahaan dan menjadi beban langsung biaya produksi.

Gratifikasi merupakan satu pos biaya yang hampir tidak pernah tercantum secara jujur dalam laporan publik perusahaan, tetapi hampir semua orang di dunia usaha mengenalnya.

Namanya terdengar sopan: “biaya koordinasi.” Padahal, dalam banyak kasus, istilah itu hanyalah eufemisme untuk praktik gratifikasi yang dibungkus prosedur administratif agar tampak legal.

Praktik ini bekerja dengan cara sederhana namun sistematis. Uang yang seharusnya tidak pernah keluar dari kas perusahaan justru dicatat sebagai biaya operasional, lalu dibebankan ke dalam biaya produksi. Akibatnya, sesuatu yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai penyimpangan seolah berubah menjadi komponen biaya yang sah dalam menjalankan usaha.

Ironisnya, praktik ini bukan lagi sekadar isu yang beredar dari mulut ke mulut. Di berbagai sektor usaha, “biaya koordinasi” sering dipandang sebagai kewajiban rutin yang harus disiapkan setiap bulan kepada berbagai pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari aparat penegak hukum hingga oknum di lembaga atau instansi tertentu. 

Benar atau tidaknya praktik ini terjadi pada setiap perusahaan tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hukum. 

Tetapi persepsi bahwa biaya semacam ini merupakan “ongkos agar usaha tetap berjalan” menunjukkan persoalan tata kelola yang serius. dan yang paling dirugikan  bukan hanya perusahaan, akan tetapi secara langsung adalah buruh, sebab selain beban target kerja yang baik juga akan berpengaruh kepada nilai bonus tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *