Keterbukaan tersebut bukanlah bentuk kelemahan perusahaan, melainkan wujud akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dalam kerangka hubungan industrial yang demokratis, serikat buruh memiliki hak untuk melakukan kajian terhadap efisiensi perusahaan, meminta penjelasan atas pos-pos biaya yang dinilai tidak wajar melalui mekanisme yang berlaku, serta menyampaikan dugaan adanya penyimpangan kepada instansi atau aparat yang berwenang apabila didukung oleh fakta dan bukti yang memadai.
Langkah ini bukan merupakan tindakan permusuhan terhadap perusahaan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan sosial untuk menjaga akuntabilitas, mencegah praktik yang merugikan perusahaan maupun pekerja, serta memastikan bahwa setiap biaya yang dibebankan benar-benar digunakan demi kepentingan operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
PERUSAHAAN YANG BERSIH TIDAK PERLU TAKUT DENGAN TRANSPARANSI
Perusahaan yang dikelola secara bersih tidak pernah memiliki alasan untuk takut pada transparansi. Sebab transparansi bukan ancaman, melainkan bukti bahwa tata kelola dijalankan dengan jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Yang seharusnya merasa gelisah adalah mereka yang menjadikan istilah “koordinasi” sebagai topeng untuk menyamarkan gratifikasi, suap, pemerasan, atau berbagai praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika biaya suap disisipkan ke dalam laporan keuangan dengan label biaya koordinasi, biaya operasional, dan menjadi beban biaya produksi, sesungguhnya yang sedang diproduksi bukan hanya barang atau jasa.Tetapi yang sedang diproduksi adalah budaya korupsi yang dilegalkan melalui administrasi.















