Semua pengeluaran yang dibungkus dengan biaya koordinasi tersebut masuk kepada unsur Harga Pokok Produksi (HPP).
Artinya, setiap rupiah yang keluar atas nama “koordinasi” ikut menjadi beban biaya produksi. Semakin besar biaya yang tidak produktif, semakin tinggi HPP perusahaan, dan semakin bertambah beban buruh.
Dalam praktik yang diduga menyimpang, jika pembayaran terhenti, muncul kekhawatiran terhadap gangguan operasional atau meningkatnya tekanan melalui pemanfaatan celah-celah administratif maupun hukum.
Dampaknya tidak berhenti pada membengkaknya HPP , dalam jangka panjang, praktik ini dapat menggerus daya saing perusahaan, menghambat investasi, mengurangi kemampuan perusahaan meningkatkan kesejahteraan buruh, bahkan mengancam keberlangsungan usaha itu sendiri.
Yang lebih berbahaya adalah rusaknya integritas penegakan hukum. Ketika hubungan antara oknum pengusaha dan oknum aparat berubah menjadi hubungan transaksional, kepercayaan terhadap hukum ikut terkikis. Buruh yang mencari keadilan dapat kehilangan keyakinan bahwa hak-haknya akan diperiksa secara objektif apabila terdapat konflik kepentingan.
Masalah utamanya praktik gratifikasi berkedok koordinasi ini sangat sulit dibuktikan. Ia jarang meninggalkan jejak yang terang. Pembuktiannya memerlukan alat bukti yang sah menurut hukum, dan dalam perkara pidana korupsi dapat melibatkan mekanisme penyelidikan, penyidikan, maupun operasi tangkap tangan (OTT)
Sebuah pertanyaan penting yang harus dijawab oleh semua buruh, Bisakah buruh membuktikan kejahatan ini ?
Jawabannya, tentu bisa, melalui peran serta Serikat Buruh















