SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
DaerahHOMEInternasionalKab. LabuhanbatuNasionalSumatera UtaraSumatra

Gratifikasi Berkedok “Koordinasi”: Biaya Produksi yang Dilegalkan dan Beban Buruh yang Disembunyikan

69
×

Gratifikasi Berkedok “Koordinasi”: Biaya Produksi yang Dilegalkan dan Beban Buruh yang Disembunyikan

Sebarkan artikel ini

FUNGSI SOSIAL KONTROL SERIKAT BURUH 

Serikat buruh, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) utama perusahaan, memiliki fungsi strategis sebagai mitra sekaligus kontrol sosial terhadap tata kelola perusahaan. Peran tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa serikat buruh berkewajiban “ikut memajukan perusahaan.”

Berlandaskan ketentuan tersebut, kewajiban memajukan perusahaan tidak dapat dimaknai sebatas meningkatkan produktivitas kerja, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral untuk menjaga perusahaan dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan, mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta membuka ruang terjadinya penyimpangan, korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.

Sikap kritis tersebut bukanlah bentuk permusuhan terhadap perusahaan, melainkan manifestasi nyata dari komitmen serikat buruh dalam menjaga integritas, akuntabilitas, transparansi, dan keberlangsungan perusahaan demi melindungi kepentingan seluruh buruh dan seluruh pemegang saham.

Serikat buruh yang diam terhadap dugaan penyimpangan bukan sedang menjaga perusahaan, melainkan berpotensi membiarkan kerugian perusahaan terus berlangsung.

Apabila dari hasil investigasi, evaluasi, dan analisis tersebut ditemukan fakta, bukti, atau indikasi kuat adanya praktik gratifikasi berkedok koordinasi, maka serikat buruh berhak meminta klarifikasi resmi kepada manajemen perusahaan. 

Jika klarifikasi tidak menejemen tiadak mampu menjelaskan atau justru menguatkan dugaan adanya penyimpangan, serikat buruh dapat menyampaikan temuan tersebut kepada dewan pemegang saham, dewan komisaris, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *