HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
PolriSumedang

Polisi Ungkap Kasus Kematian Pria di Sumedang, 8 Tersangka Ditangkap

13
×

Polisi Ungkap Kasus Kematian Pria di Sumedang, 8 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan seorang pria berinisial H (47), warga Bojongsoang, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumedang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan delapan orang tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial FR alias Dada (30), yang disebut berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/289/VIII/2026/SPKT/Polres Sumedang/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Agustus 2026.

Korban Mengalami Kekerasan di Sejumlah Lokasi

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian kejadian bermula pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah atau garasi milik salah satu tersangka berinisial RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik. Salah satu tersangka berinisial AC menendang korban, sementara tersangka RN menjambak rambut korban. Tersangka DAF juga disebut memukul wajah korban menggunakan telepon seluler.

Kekerasan terhadap korban kemudian berlanjut pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah tempat kos di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara.

Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa tersangka.

Polisi menyebut DAF memukul pipi korban sebanyak dua kali. Sementara DP menampar korban satu kali dan DGY memukul pipi korban satu kali.

Tersangka AS disebut membenturkan kepala korban ke pintu satu kali dan menendang bagian bahu kiri korban. Sementara DR melakukan kekerasan terhadap bagian kepala dan telinga korban.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *