HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
PolriSumedang

Polisi Ungkap Kasus Kematian Pria di Sumedang, 8 Tersangka Ditangkap

32
×

Polisi Ungkap Kasus Kematian Pria di Sumedang, 8 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, yakni DAF (28), AC alias Adot (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sementara FR alias Dada (30) masih berstatus DPO.

Salah Satu Tersangka Ditangkap di Jakarta Timur

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka DAF oleh Satreskrim Polres Sumedang pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

DAF diamankan di kawasan Kota Tua, Jakarta Timur, setelah diduga melarikan diri dari wilayah Sumedang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DAF, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan sejumlah orang lainnya dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka karena diduga turut melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Oppo warna silver, satu utas tali karet warna putih, sisa gulungan kawat, satu unit mobil Toyota/Ayla warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam serta satu pasang sepatu berwarna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *