TEGAL – Sidang perkara penganiayaan yang melibatkan dua pengusaha tempat hiburan di Kota Tegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (11/8/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa sekaligus pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU Reza Fikri Muhamad menuntut terdakwa Sutrisno alias Cempa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai tuntutan dibacakan, Cempa langsung digiring petugas dalam kondisi tangan terborgol menuju ruang tahanan. Saat ditanya wartawan mengenai tuntutan tersebut, ia memberikan jawaban singkat.
“Ya biasa saja, jalani saja,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Ponco Diyono, Putra Fajar Sunjaya yang akrab disapa Japra, mengaku puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
“Kami apresiasi kinerja JPU. Harapannya keadilan tetap dijaga sampai putusan akhir. Dari awal klien kami menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, tidak ada target khusus,” kata Japra.
Saksi Meringankan Sebut Cempa Berkelakuan Baik
Sebelum JPU membacakan tuntutan, majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa dari IKADIN Jawa Tengah.
Saksi bernama Febrianto tersebut memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Ia mengaku telah mengenal Cempa selama sekitar 26 tahun.
“Beliau orang baik. Jarang marah-marah dan tidak pernah bicara kasar, tidak pernah tersangkut pidana,” ungkap Febrianto di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Jennywati, dengan hakim anggota Ahmad Hidayat dan Riska Yunia.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











