HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEHukumKab. Tegal

Sidang Penganiayaan Pengusaha Hiburan di Tegal, JPU Tuntut Cempa 9 Bulan Penjara

28
×

Sidang Penganiayaan Pengusaha Hiburan di Tegal, JPU Tuntut Cempa 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Caption : Sutrisno alias Cempa dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kota Tegal usai mengikuti persidangan di PN Kota Tegal, Selasa (11/8/26). (POTO : Kuncoro Wijayanto)

TEGAL – Sidang perkara penganiayaan yang melibatkan dua pengusaha tempat hiburan di Kota Tegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (11/8/2026).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa sekaligus pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU Reza Fikri Muhamad menuntut terdakwa Sutrisno alias Cempa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai tuntutan dibacakan, Cempa langsung digiring petugas dalam kondisi tangan terborgol menuju ruang tahanan. Saat ditanya wartawan mengenai tuntutan tersebut, ia memberikan jawaban singkat.

“Ya biasa saja, jalani saja,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Ponco Diyono, Putra Fajar Sunjaya yang akrab disapa Japra, mengaku puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

“Kami apresiasi kinerja JPU. Harapannya keadilan tetap dijaga sampai putusan akhir. Dari awal klien kami menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, tidak ada target khusus,” kata Japra.

Saksi Meringankan Sebut Cempa Berkelakuan Baik

Sebelum JPU membacakan tuntutan, majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa dari IKADIN Jawa Tengah.

Saksi bernama Febrianto tersebut memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Ia mengaku telah mengenal Cempa selama sekitar 26 tahun.

“Beliau orang baik. Jarang marah-marah dan tidak pernah bicara kasar, tidak pernah tersangkut pidana,” ungkap Febrianto di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Jennywati, dengan hakim anggota Ahmad Hidayat dan Riska Yunia.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *