SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Akankah Keadilan Berpihak Terhadap Bapak Pengayuh Becak ?

118
×

Akankah Keadilan Berpihak Terhadap Bapak Pengayuh Becak ?

Sebarkan artikel ini

CIANJUR MMN.CO – Malang nasib  LOMRI (49) warga asal Kp. Lemburlapang Rt. 05/03 Desa. Sukabakti, Kec. Naringgul, Cianjur Selatan. Awalnya membeli sebidang tanah sawah yang terletak di blok Pasirbedil dari Sdr. Tarjono ahli waris dari Bapak Suntama, tetapi setelahnya dibeli tanah sawah tsb di klaim oleh pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) KEMENTRIAN KEHUTANAN UNIT SIMPANG.

Lomri saat diwawancara Wartawan 26/01/17 di rumahnya menjelaskan keronologis awal tanah sawahnya yang didapat beli dari Tarjono, ”awalnya saya beli tanah garap itu dari Sdr. Tarjono orang Pasirbedil seharga 900 ribu pada tahun 1993 seluas 28 m2 dengan no. persil 290 atas nama IPO, selama tiga tahun tanah sawah itu saya olah dan pada tahun 1996 tanah tsb di klaim oleh pihak BKSDA dengan alasan tanah sawah masuk kawasan HUTAN LINDUNG, padahal saya punya bukti-bukti dari desa seperti halnya no girik dan leter C atas nama IPO.” Ungkapnya

Lebih lanjut Lomri, “saya ini orang miskin kerjaan saya sebagai tukang becak uang itu didapat dari hasil kerja payah untuk membeli tanah sawah tsb, padahal dulu saya sering bayar pajak kepada pihak BKSDA tapi setelahnya pergantian petugas BKSDA dengan yang baru tanah sawah yang didapat beli dari TARJONO kini di klaim oleh BKSDA katanya ini masuk wilayah hutan lindung dan tidak boleh di GARAP lagi kalau memaksa akan di peroses hukum tentang penyerobotan tanah.” Ungkapnya dengan nada sedih

Sementara pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) ODANG menjelaskan alasanya mengklaim tanah sawa tsb, ”saya mengacu kepada hasil INGKLAP atau pengukuran dan pada saat itu dibentuk PANITIA mulai dari tingkat kabupaten dan kebawahnya termasuk pihak desa setempat, dan pihak kami juga tidak sembarangan karena pada saat pengukuran mengunakan GPS jadi tidak mungkin salah.” Tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *