Lebih lanjut ODANG, ”Toh kalau memang ada data-data atau bukti-bukti atas dasar tanah sawah tsb silhkan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan hal ini kepada KEMENTRIAN KEHUTANAN bagian PENGESAHAN PERTANAHAN yang ada di SURABAYA DAN MADURA, saya hanya menjalankan tugas dan tidak ada unsur lain terhadap keluarga LOMRI.” Katanya
Dan kini pihak keluarga LOMRI sudah menguasakan permasalahan ini kepada LBH METRO BUANA, untuk mengurus permasalahan tanah sawah miliknya. Sementara pihak LBH METRO BUANA saat dimintai tanggapnya soal permasalahan tanah tsb melalui ADVOKAT DEDEN ERLAN SUNDATA, SH “Pihak kami akan mengusut tuntas perkara ini sebab kami merasa keberatan atas tanah sawah KLIEN kami yang kini di klaim oleh pihak BKSDA KEMENTRIAN KEHUTANAN UNIT SIMPANG, dan pihak kami akan mempertanyakan dasar surat GIRIK NO PERSIL NO 290 SELUAS 72 M2 atas nama IPO yang letaknya di BLOK PASIRBEDIL dari mana surat tsb terbit, masa terbit begitu saja.? Ini seharusnya tangung jawab pihak desa ketika ada warganya yang bermasalah apa lagi menyangkut dengan tanah sawah yang ada di wilayah kerjanya“, ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan dari pihak desa setempat untuk meluruskan permasalahan warganya yang atas nama LOMRI yang merasa keberatan atas tanah sawah miliknya yang kini diklaim oleh pihak BKSDA KEMENTRIAN KEHUTANAN unit simpang. (TIM)















