MetroMediaNews.co|Jakarta – Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan giat pengawasan dan penindakan bagi pelanggar Perda 03 tahun 2013 tentang pengolahan sampah di transit Gerobak di Jalan Kamal Raya (Ring Road), RT 07 RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020).
Salah satu petugas Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Gatot mengungkapkan, dalam pengawasannya dilokasi tersebut, terlihat jumlah personil yang bertugas hanya 1 orang petugas PPSU dan 1 unit kendaraan type besar yang di operasikan untuk mengangkut sampah di Pool Transit gerobak setiap harinya, sedangkan proses pengangkutan menggunakan alat berat.
“Dalam pengawasan kami, dilapangan masih ditemukannya 2 gerobak sampah yang belum terangkut. Sehingga mengakibatkan kondisi Pool gerobak yang kotor dan menimbulkan bau yang tidak sedap karena air lindi tergenang. Otomatis masalah ini mengganggu warga masyarakat sekitar pool gerobak,” ujar Gatot, Kamis (26/3/2020).
Menindak lanjuti kondisi transit pool sampah di ruas jalan Roling Road Cengkareng Timur, Gatot manyarankan, pihak Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diharuskan selalu rutin mengangkut dan membersihkan sampah dengan bersih sehingga tidak menimbulkan bau air lindi.
“Pihak Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cengkareng harus melakukan patroli mobil lintas untuk antisipasi adanya tumpukan sampah,” katanya.
Ia menambahkan, “Pihak Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup kecamatan Cengkareng Harus berkoordinasi dengan Kelurahaan Cengkareng Timur terkait dengan pengangkutan sampah di Pool gerobak tersebut,” tandasnya.













