METROMEDIANEWS, JAKARTA – Kerajaan Brunei Darussalam sejak Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual. Tentunya dengan penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.
Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.
Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diketahui, hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional.
Semenjak itu, hukum syariah diberlakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan Salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.
“Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras,” sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Namun demikian, tindakan Kerajaan Brunei dalam menerapkan hukum ini ditentang oleh berbagai kalangan di dunia.
“Hukuman keji ini mendapat kecaman luas ketika rencananya pertama kali mengemuka lima tahun lalu,” kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Brunei.
“Hukum pidana Brunei amat cacat yang mengandung serangkaian aturan yang melanggar hak asasi manusia,” tambahnya.
Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, menuduh Brunei Darussalam berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi.
“Saya menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan penerapan hukum pidana baru yang kejam itu, yang akan menjadi langkah mundur serius bagi perlindungan HAM rakyat Brunei jika tetap diberlakukan,” kata Michelle Bachelet, Senin (1/4/2019).
Selanjutnya hukuman mati akan diterapkan pada berbagai tindakan, seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penghujatan Nabi Muhammad.
Hukuman rajam juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi. Adapun pelaku pencurian akan diamputasi.
Lainnya, hukum syariah juga memuat ketentuan tindak pidana “membujuk, memberitahu, atau mendorong” anak-anak Muslim di bawah usia 18 tahun “untuk menerima ajaran agama lain selain Islam”.
Hukum ini sebagian besar berlaku untuk warga Muslim, meskipun beberapa aspek lainnya juga berlaku untuk non-Muslim.(red)