Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

Bupati Tasikmalaya Lantik dan Sumpah 18 Pejabat Kepala Desa

×

Bupati Tasikmalaya Lantik dan Sumpah 18 Pejabat Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
92 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Bupati Tasikmalaya mengambil sumpah dan melantik 18 orang penjabat kepala desa dan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) tahun 2018, yang dilaksanakan di Pendopo lama Kabupaten Tasikmalaya, Senin (30/7).

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Kepala BPMDPKD, para Kabag di lingkungan pemerintah Tasikmalaya, Camat, pimpinan BUMD kabupaten Tasikmalaya serta unsur terkait lainnya.

“Terimakasih kepada PNS yang bersedia menerima tugas tambahan sebagai pejabat Kepala Desa. Semoga dengan keikhlasan dan kerelaannya akan menjadi amal kebaikan yang akan di balas oleh Allah SWT,” ungkap Bupati saat memberikan arahannya.

Lanjut Bupati, untuk kepala desa yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri menduduki posisi yang lebih tinggi, ia merasa bangga dan semoga segala keinginannya bisa tercapai.

“Seseorang yang ingin maju dan sukses dalam hidupnya jangan lupa 3 hal, amanat kakek saya, kahiji kudu boga kahayang, kadua kudu boga kadaek, katilu kudu boga kawani,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk menjadi pemimpin yang baik harus menguasai beberapa hal diantaranya;

1. Mampu mewadahi serta mengakomodir dan melayani masyarakat dan tidak memilih dalam memberikan pelayanan dan pengabdian.

2. Mampu menjadi pengayom yang melindungi dan menciptakan rasa aman di seluruh lapisan masyarakat.

3. Senantiasa bekerja keras dan terus belajar.

4. Melebur dengan masyarakat yang dipimpinnya.

5. Memiliki karakter keberanian dan kebanggaan untuk tampil di depan sebagai contoh dan tauladan bagi masyarakat.

Selanjutnya pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat kepala desa dan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundang undangan yaitu undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Penulis: Budi
Editor: dr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *