Kepada petugas, pelaku mengaku sudah sejak lima tahun bergelut dengan menjadi pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kami masih terus akan kembangkan pengungkapan kasus ini. Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,” ujarnya pada wartawan.
(Jun)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











