Kepada petugas, pelaku mengaku sudah sejak lima tahun bergelut dengan menjadi pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
“Kami masih terus akan kembangkan pengungkapan kasus ini. Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,” ujarnya pada wartawan.
(Jun)















