Menurut Kades Sukamulya mengenai masalah perijinan pendirian bangunan peternakan itu urusan para investor sendiri. “Kami welcome saja selagi tidak merugikan warga kami khususnya, toh… proyek ternak ayam ini yang punya anggota TNI/JENDRAL,” ucap Kades.
Terkait adanya pendirian bangunan untuk peternakan ayam telur di wilayah Desa Sukamulya belum ada laporan kepada pihak Kecamatan. “Sampai saat ini saya belum terima dan adanya laporan mengenai pendirian peternakan ayam di Desa Sukamulya,” terang Camat.
Sungguh ironis, proyek besar seperti pembangunan peternakan di Desa Sukamulya bisa berjalan tanpa adanya papan Ijin Membangun Bangunan (IMB) sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini pemda harus melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha dan investor agar tidak adanya penyimpangan dalam memuluskan proses pendirian usaha.(D. Lukman)















