MetroMediaNews.co|Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
Hal itu disampaikan Edo Lesmana mendampingi Muhammad Suroso Plt Ketua Korwil FPII Kabupaten Pesisir Barat mengatakan, bahwa para pengusaha tambak udang yang ada di Pesisir Barat agar bisa memahami isi dari Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Ia menjelaskan, para pengusaha tambak udang yang ada di Pesisir Barat ini belum memahami isi dari Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014, kemudian Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
“Dengan adanya penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam, juga memberikan ruang untuk akses publik melewati pantai, serta alokasi ruang untuk saluran air dan limbah,” katanya.
Artinya jelas, bahwa hal ini sudah ditegaskan tentang penetapan batas sempadan pantai berdasarkan perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
Sebagaimana diketahui bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017 – 2037 sebagai turunan dari peraturan diatasnya, yang wajib ditaati secara baik dan bersama-sama tanpa terkecuali.
“Berdasarkan Perda RTRW tersebut, zona wilayah di Pesisir Barat yang diperbolehkan untuk dikembangkan usaha tambak adalah hanya di kecamatan Ngaras dan Bangkunat,” ujarnya.
Selain itu, limbah yang tidak dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang mensyaratkan adanya unit pengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambak sangat mengganggu sektor pariwisata di pesisir. Dimana surfing dan snorkling yang merupakan wisata ungggulan memerlukan suasana alam dan air yang baik dan tidak mengganggu kesehatan.
Pariwisata laut dan pantai juga merupakan sektor unggulan di Kabupaten Pesibar yang memiliki panjang garis pantai lebih dari 210 Km. Tercatat terpanjang di Sumatera bahkan mungkin di Indonesia.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Adapun penetapan batas sempadan pantai untuk daerah rawan bencana di wilayah pesisir, dapat dilakukan kurang dari hasil penghitungan, dengan ketentuan wajib menerapkan pedoman bangunan (building code) bencana.
“Dari hasil investigasi Tim Pengurus FPII Korwil Pesibar, jelas kasiu ada pengusaha yang masih melanggar seperti tambak udang di Tanjung Way Batang Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat milik Agusrin dan tambak udang Tanjung Jati milik Ferdinan,” jelas Putra Asli Pesisir Barat tersebut.
Para pengusaha ini masih terus melakukan aktivitasnya karena informasi yang didapat, diduga ada oknum aparat dari jajaran Polda Lampung dan Marinir TNI AL yang membekingi usaha tersebut sehingga meskipun melanggar hukum tapi masih terus dilakukan.
“Kami sebagai kontrol sosial akan terus ikut memantau dan akan melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi, agar persekongkolan jahat yang merugikan masyarakat ini bisa diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diminta jangan tebang pilih dengan menyisakan dan belum bertindak menutup 2 tambak itu,” tegasnya.
Sementara itu, kedua pengusaha tambak udang yang masih terus beroperasi saat disambangi dilokasi tidak berhasil ditemui, dan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.
Editor: Red
Penulis: M. Nasir















