SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Satuan Reskrim Polsek Kota Cianjur Bekuk Pelaku Mucikari

172
×

Satuan Reskrim Polsek Kota Cianjur Bekuk Pelaku Mucikari

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Satuan Reskrim Polsek Cianjur Kota berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial EHA als Teh Haji (46) di sebuah kontrakan di Gang Jembar RT 04/15 kelurahan Sayang, kecamatan/Kabupaten Cianjur.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (17/2/2020) sekitar jam 20.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi pelacuran. Selanjutnya Kapolsek Cianjur kota memerintahkan Satuan Reskrim yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Dimas Wicaksono bersama anggota lain nya untuk menyelidiki informasi tersebut.

“Pada Selasa (18/2/2020) sekitar jam 22.00 WIB, dipimpin Panit 1 Reskrim mendatangi TKP sebuah rumah di Gg. Jembar dan ternyata benar informasi tersebut bahwa penyewa rumah itu memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).

Selanjutnya anggota Reskrim mengamankan orang berikut barang bukti yang ada didalam rumah tersebut, diantaranya 1 orang mucikari berikut uang sebesar Rp400 ribu, 2 buah hand phone, 1 orang PSK dan 2 orang laki laki, yang selanjutnya dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota.

“Dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut, mucikari mengaku mematok tarif PSK dengan harga sewa antara Rp39 ribu s/d Rp100 ribu sekali sewa,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Ipda Yudi Setiayuda, “Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran dengan ancaman hukuman 1 tahun, hingga 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.

Editor: Red
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *