Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan ruang tersebut harus disusun secara komprehensif, cermat dan aplikatif, dengan mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga peran pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan efektif.
“Melalui penetapan ketentuan mengenai sanksi, seseorang atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, dapat dikenai sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Sudiarto.
Sudiarto menjelaskan, rencana tata ruang wilayah menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pola pemanfaatan ruang wilayah secara tepat guna.
“Perencanaan tata ruang harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap pengguna ruang dalam memanfaatkan ruang,” tandasnya.
“Melalui pengendalian pemanfaatan ruang, diharapkan dapat diminimalisasi berbagai permasalahan dan konflik berkenaan dengan pemanfaatan ruang,” tambah Sudiarto.
Sekedar informasi, Sosialisasi dan Pengendalian Tata Ruang di Kota Cimahi menghadirkan pemateri dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jawa Barat, Endang Damayanti, Bappeda Kota Cimahi Dewi Fajarwati serta Akademisi ITB Petrus Natalivan. (Fey)















