MMN, BEKASI – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka pelayanan khusus legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diperlukan untuk pendaftaran sekolah melalui Pendaftaran Peserta Baru (PPDB) online.
Pelayanan legalisir KK sengaja dilakukan di Gedung Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, sejak tanggal 24 Juni hingga 6 Juli 2019.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengatakan, pelayanan dimulai pukul 7.30 WIB pagi sampai selesai,” terangnya kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Ia menambahkan, pelayanan legalisir KK sengaja dilakukan di Gedung Wibawamukti karena Pemerintah Kabupaten Bekasi ingin memberikan pelayanan yang terbaik dan nyaman.
“Karena kalau pelayanan di Disdukcapil pasti tidak akan tertampung, makanya kami layani di Gedung Wibawamukti,” jelasnya.
Hudaya pun menjelaskan, sejak dibuka Senin (24/06) kemarin, sudah ribuan pemohon yang telah kami layani, data riil yang sudah masuk ada 1.237 KK, masing- masing 5 lembar yang sudah di legalisir.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) akan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat yang membutuhkan legalisir KK sebagai persyaratan pendaftaran di PPDB online,” terangnya.
Kalau untuk akta menurut dia, tidak dipersyaratkan legalisir. “Prinsipnya Disdukcapil akan melayani setiap permohonan legalisir apapun yang menjadi kewenangan disdukcapil,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB TA 2019/2020 Kabupaten Bekasi, KK atau fotokopi KK telah dilegalisir oleh Disdukcapil sangat dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan khusus PPDB online sistem jalur zonasi yang akan dibuka dari tanggal 04-06 Juli 2019.
Apabila terdapat KK yang tidak terdata pada sistem PPDB online, KK tersebut dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat domisili tersebut.(Irpan)













