SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Ini Kata Abah Gerandong si Pemakan Kucing Hidup

166
×

Ini Kata Abah Gerandong si Pemakan Kucing Hidup

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Beredarnya dan viralnya video di media sosial tentang seorang pria tengah baya yang memakan daging kucing hidup hidup menggegerkan dunia maya dan menjadi sorotan masyarakat.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria sedang memakan kucing hidup-hidup. Hal itu dikarenakan terlihat darah pada mulut si pria dan kucing yang dipegangnya.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jadetabek.info pada Senin, 29 Juli 2019. Dalam unggahannya, ditulis jika lokasi kejadian di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Viralnya video mengenai memakan binatang kucing yang telah bererdar di media sosial, kami tidak ada niatan untuk membuat video tersebut dan tidak ada juga niat untuk memviralkan video ke kalangan masyarakat,” kata Abah Naca atau yang sering disapa dengan nama Abah Gerandong kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

“Dengan ada nya video tersebut yang telah meresahkan masyarakat Indonesia, kami meminta maaf kepada kalangan masyaralat yang ada di Indonesia.
Atraksi tersebut itu adalah kebudayaan dari Banten yaitu debus,” terangnya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut hanya diketahui oleh pihak keamanan Security dari PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Yusuf Hamka dan kejadian tersebut bukan sekedar untuk pamer semata saja, dikarenakan kejadian ini hanya untuk hiburan semata.

“Pada saat melakukan aksi suasana aktifitas disekitar tidak ada pedagang, dan kami tidak ada niatan untuk menakuti warga sekitar,” ungkap dia.

Lebih jauh ia menjelaskan pada saat melakukan aksi itu lokasi semua tertutup tidak ada satupun dari warga yang melihat kejadian aksi memakan kucing, aktifitas pedagang disekitar pun juga sudah tidak ada, dan kami pun tidak akan menghilangkan kebudayan banten seperti debus tersebut adalah turun menerun dari nenek moyang kita.

“Pada saat melakukan aksi memakan kucing kondisi sudah diluar kesadaran, kami menggunakan ilmu kebatinan yang tanpa sepengetahuan orang awam,” katanya.

Lanjut Abah, “Untuk aksi memakan kucing ini jangan sekali-kali dilakukan atau diperagakan tanpa ada nya orang ahli, kami juga aksi ini hanya cukup sekali saja,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Iin

Respon (1)

  1. bunyi pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan:

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *