“Mungkin Dinas mengambil kebijakan mengangkat Pejabat Pelaksana Tugas (P2T) dan pejabat yang setingkat untuk merangkap jabatan Kepala Sekolah,” kata Ruhimat kepada MMN, Jumat (12/2).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ruhimat menilai, pengangkatan jabatan seperti itu kurang efektif dalam kinerja maupun melakukan koordinasi dengan guru-guru meskipun tidak berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya untuk mengatasi permasalahan itu perlu adanya solusi, misalnya bisa saja Wakil Walikota yang naik jadi Walikota dan melantik pejabat untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah yang kosong.
Selain itu kekosongan yang berlarut-larut juga dipengaruhi bila Kota Banjar bersikeras mengangkat Kepala Sekolah, pangkat dan golongan harus IVA sebagaimana perwalnya sedangkan dalam Peraturan Menteri itu golongan IIIC.
“Namun Walikota sendiri selama prinsip setuju jika harus mengangkat Kepala Sekolah dengan golongan minimal (IIIC) tinggal Disdik membuat draf untuk diajukan ke bagian hukum Setda,” ujarnya.
Ruhimat juga mengungkapkan, Jabatan Kepala Sekolah Dasar yang kosong itu tersebar di 4 Kecamatan, Kepala SD yang memasuki pensiunnya bervariasi yakni antara tahun 2018-2019 mencapai puluhan pejabat.
(A. Rojak)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











