“Berdasarkan laporan dari beberapa sumber dan bukti-bukti yang sudah kami pegang, kasus ini akan segera kami rilis untuk disampaikan kepada pihak penegak hukum dan akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Sutisna menambahkan, bila merujuk Psl 20, ayat (3) UU No.15 tahun 2004, apabila dalam kurun waktu 60 hari temuan yang berkenaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (penyimpangan keuangan/dana program) tidak dikembalikan sebagaimana rekemondasi Auditor, maka harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, pungkasnya.(@Bh)















