SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Kang Dedi Mulyadi Jenguk Keluarga Korban Tertipu Pernikahan Palsu di Cianjur

66
×

Kang Dedi Mulyadi Jenguk Keluarga Korban Tertipu Pernikahan Palsu di Cianjur

Sebarkan artikel ini

Masih papar Kang Dedi, kemudian yang berikutnya apa yang harus dipikirkan tentang aspek ekonominya  untuk bikin acara pernikahan disebuah kampung walaupun angkanya Rp5 sampai Rp10 juta itu barang berat karena harus ngumpulin uang.

“Ngumpulin uangnya dari mana?, kadang-kadang pinjem bank emok, bank keliling atau gadein sawah, ini kan hal yang harus diselesaikan, sehingga saya datang kesini pertama adalah aspek pisikologinya harus selesai, dan yang kedua aspek ekonominya harus di puihkan,” tuturnya.

Menurut pandangannya, kasus pernikahan ini niat baik tidak selamanya akan berbuat baik, kalau kita tidak memiliki ketelitian dan kehati-hatian dan orang-orang baik itu rata-rata tidak hati-hati.

“Maka aspek-aspek admistratif sangatlah penting, jadi negara menganjurkan warga untuk menikah dicatatkan ini adalah fungsinya. Kalau nikahnya dicatatkan mungkin ada pemeriksaan KTP, kemudian nantikan kedua belah pihak secara admistratif diperiksa dimana alamatnya, siapa orang tuanya, yang pada akhirnya tidak akan terjadi pernikahan seperti ini,” tuturnya.

Kang Dedi menambahkan, di daerah Cianjur dan Sukabumi memang pernikahan dibawah tangan atau sirih itu agak banyak, biasanya pernikahan dibawah tangan itu yang sudah punya istri di Jakarta dibawa ke daerah sini.

“Pemerintah desa, kecamatan, kabupaten tidak boleh lagi membiarkan adanya pernikahan dibawah tangan. Siapapun itu tidak boleh, undang-undangkan sudah mengatur, nanti RT/RW itu harus segera melaporkan apabila ada pernikhan dibawah tangan,” pungkasnya.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *