Nasional

Kejari Garut Kembali Periksa Dugaan Korupsi BOP dan POKIR

96
×

Kejari Garut Kembali Periksa Dugaan Korupsi BOP dan POKIR

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Kejaksaan Negeri Garut terus mendalami kasus dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Garut. Kali ini, penyidik Kejaksaan Negeri Garut memeriksa salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari, Garut Dodi Witjaksono mengatakan, bahwa pejabat yang di periksa kemarin adalah Kepala Bagian Hukum Setda Garut.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan jabatan yang diemban yang bersangkutan sebelumnya (Kepala Bidang Anggaran BPKAD Garut tahun 2017-2018). Pemeriksaan dilakukan selama 5,5 jam. Ada puluhan pertanyaan yang digali oleh penyidik, terutama seputar penganggaran Pokir dan BOP di DPRD Garut,” ujar Dodi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/7).

Dodi menambahkan, kami periksa dari mulai Jam 9.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Dalam penanganan perkara ini pihaknya akan terus memanggil saksi, baik pejabat di lingkungan Pemkab Garut, Sekretariat DPRD Garut maupun anggota dewan sampai pimpinannya.

“Kita gali data dulu sekarang ini untuk melengkapi berkas perkara. Masih banyak yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini (Pokir dan BOP),” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan kembali memanggil anggota DPRD Garut. Pemeriksaan direncanakan mulai pekan depan dan kita akan terus lakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk penanganan kasus dugaan korupsi ini.

Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) Ivan Rivanora mendukung kinerja Kejari Garut dalam mengusut dugaan korupsi dana Pokir dan BOP.

“Mudah-mudahan keseriusan ini dilakukan sampai kasus ini benar-benar tuntas, ucapnya.

Sementara itu Bupati Garut H Rudy Gunawan mengaku tidak akan intervensi terkait kasus tersebut. Dirinya mempersilakan Kejaksaan Negeri Garut memanggil pejabat pemkab jika diperlukan.

“Ya silakan saja, kami mendukung sekali. Ini bisa jadi pembelajaran kedepannya,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Garut Kristanti Wahyuni belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan oleh Kejari Garut.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Erpansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *