MMN, (Bandung) – Bagi warga Bandung yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung, tidak perlu risau. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Bandung kini bisa melayani pembuatan SIM bagi warga luar Kota Bandung.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Atik Siswanti mengatakan, Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung kini sudah bisa melayani pembuatan SIM berbasis online. Sistem pelayanan tersebut sudah berjalan sejak Januari 2017.
“Warga yang tidak memiliki KTP Kota Bandung, kini bisa membuat SIM di Satpas Polrestabes Bandung. Mereka hanya tinggal mendaftar,” kata Atik di temui di Sat Lantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/04).
Dikatakan Atik, cara untuk membuat SIM secara online ini sangatlah mudah, warga tinggal mengakses website www.korlantas.co.id untuk mendaftar pembuatan SIM baru, dan ikuti petunjuk yang tertera dalam website tersebut.
“Nanti di web korlantas, akan diminta untuk mengisi beberapa data, kemudian juga diminta email untuk verifikasi, valid data,” ujarnya.
Setelah menerima balasan email dari korlantas, nanti diprint dan dibawa ke Satpas Satlantas Polrestabes Bandung. Saat akan membuat SIM di Satpas Sat Lantas Polrestabes Bandung warga tinggal membawa KTP, tes kesehatan dan bukti print verifikasi.
Atik melanjutkan, untuk harga pembuatannya sendiri, tak berbeda dengan SIM konvensional. Yakni 100 ribu rupiah untuk SIM C dan 120 ribu rupiah untuk SIM A.
“Kalau untuk kenaikan tingkat SIM, saat ini kami belum melayani secara online, peningkatan SIM masih diberlakukan dengan konvensional atau harus memiliki KTP Bandung,” tandasnya. (Yono)