| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Kamis (2/7/2026), Drs. Robert Aritonang mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.
Sudah lebih dari satu bulan laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama itu masuk ke Polres Labuhanbatu. Korban telah menyerahkan nama-nama, foto, rekaman video, serta bukti lainnya. Kami berharap Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman memberikan atensi serius agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua umum LSM SEP Rakyat, Ramses Sihombing, yang juga mengaku sebagai saksi dalam perkara tersebut, meminta Polres Labuhanbatu bertindak tegas terhadap setiap pihak yang diduga menghambat proses penyidikan.
“Apabila seseorang telah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum,” tegas Ramses.
Korban dan pihak pelapor juga berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Penulis : Khairul
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











