MetroMediaNews.co – Hendra Sianipar SH selaku Kuasa Hukum PT Surya Citra Perdana (SCP) mewakili pihak pengembang/pengelola Rusunami City Park mengaku hingga hari ini tidak mengetahui siapa P3SRS yang sah secara aturan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Hendra saat memantau jalannya pembentukan panitia musyawarah (Panmus) Rusunami City Park Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/12/2019).
Hendra menuturkan, pihak Pengelola Apartemen City Park tidak memberikan kunci Ruang Serba Guna untuk kegiatan pembentukan Panmus dan mereka tidak bisa membuktikan bahwa mereka adalah P3SRS yang sah dan benar sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kalau mereka benar dan sah secara hukum, kenapa mereka tidak masuk ke ruangan. Saya ada di sekitar lokasi dan mereka tau saya kalau adalah pengacara dari pihak pengembang atau pengelola apartment City Park itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, mereka melanggar semua aturan yang ada tentang Rusun atau Apartment. Saya minta mereka tunjukkan bukti bahwa mereka pengurus P3SRS dan mereka selalu mengelak.
“Mereka yang mengaku pengurus dari awal nya adalah orang-orang yang tidak punya hak menjadi pengurus, karena syarat dasar mutlak mereka harus patuhi dan ada tiga syarat mutlak yang tidak bisa dipisahkan. Pertama dia harus punya unit di City Park, yang kedua dia tinggal di City Park dan yang ketiga dia berdomisili juga ber KTP di City Park,” terangnya.
Lebih jauh Hendra menerangkan, kepengurusan atau P3SRS itu yang katanya hanya 3 tahun, namun dari tahun 2012 sampai dengan 2015 kepengurusan itu fakum, karena ada inisiator atau becking mereka Prabowo pegawai ASN di BPK pindah tugas keluar pulau Jawa. Kembali lagi tahun 2017 bisa buat pemilihan lagi, walaupun pemilihan itu hanya di hadiri 27 orang.
“Mereka bisa akses langsung ke Dinas PRKP DKI Jakarta dan terpilih salah satu nama yaitu Philip Than. Yang menjadi pertanyaan apakah mereka ikuti AD/ART yang mereka buat sendiri dan dilanggar juga.
“Kok… kemudian baru satu bulan menjabat Philip Than mundur dari jabatannya sebagai ketua P3SRS,” kata Hendra.
Harusnya, kata Hendra, kalau menurut aturan yang benar mereka harus rapat umum anggota luar biasa. Namun mereka tidak melakukan itu,karena dibela oleh Melli dengan berdalih aturan nya boleh untuk pergantian pengurus boleh rapat internal saja.
“Menurutnya hal itu adalah pembodohan dan pembohongan publik. Selalu pengembang dibilang menghambat P3SRS. Di sini tegas saya katakan, bahwa pengembang tidak pernah menghambat warga. Bahkan, himbauan Majelis Hakim pun diabaikan mereka untuk tidak lakukan kegiatan sampai ada putusan PN yang inkrah,” tegas Hendra.
Aturannya sudah jelas, tapi kenapa mereka langgar.Ada apa???. Kita pengembang ingin memberikan pengelolaan kepada warga asli sesuai aturan, bukan pada kelompok yang ingin merusak lingkungan dan pengembang tidak akan menyerahkan sebelum pemilihan sesuai aturan.
“Pokja pun dianulir oleh P3SRS bentukan mereka kesepakatan yang sudah bagus walau tidak ada di aturan baku demi menjaga ketentraman warga. Semua dibuat seakan-akan pengembang merusak dan selalu dituduh warga adalah boneka pengembang itu yang selalu di bangun,” ucapnya.
Hendra juga mempertanyakan,sebenarnya warga yang mana yang dibela oleh Dinas PRKP mereka yang jumlah nya 30 orang atau 1000 orang lebih yang telah buat petisi menolak kepengurusan mereka yang abal-abal.
Kuasa Hukum PT SCP atau lebih di kenal pengembang berharap kepada Dinas PRKP untuk jujur dan adil.
“Jadilah bapak bagi warga City Park bukan membela yang melanggar semua aturan dan kami sudah bertemu dengan Gubernur juga staff ahli Gubernur membahas masalah ini,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman















