“Kami bertemu langsung dengan Humas MA RI dengan informasi data MA RI dimana kami diberikan oleh petugas yang menerima Wahyu print out informasi bahwa permohonan sehingga dengan adanya penemuan ini bertentangan dengan awal yang diberikan oleh pengacara kami,” jelasnya.
“Kita datang untuk meluruskan permasalahan ini dan membenarkan putusan ini, maka kami mengajukan peninjauan kembali (PK),” tambahnya.
Sadik menuturkan, oleh karena itu didalam sistem kami menyatakan yang kami punya bukti keputusan MA RI rekaman pembicaraan dengan kita dimana menyatakan bahwa MA RI meminta uang sebesar Rp5 miliar rupiah untuk uang sogokan memenangkan kasus pihak lawan.
“Kami datang untuk melaporkan adanya hal tersebut diatas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Bawas untuk meneruskan hal tersebut diatas tentang kebenaran keputusan ini,” tegasnya.
Ada pengacara LSM GMBI di DKI Jakarta melakukan koneksi ke dalam jaringannya benar keterangan dari pihak MA RI.
“Oleh karena itu kami akan melakukan laporan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 untuk mendapat kepastian hukum. Kami membutuhkan jaminan agar kita tidak diganggu atau dirongrong oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.(tim)















