Daerah

LSM K-PK Minta Satpol PP Kota Tangerang Tindak Proyek Ruko Tak Berizin

34
×

LSM K-PK Minta Satpol PP Kota Tangerang Tindak Proyek Ruko Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *