Diketahui saat ini tersangka Sutrisno Lukito pasca ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, kini berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota dan koordinasi dengan JPU apakah sudah menerima tahap 2 tersangka tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa Sutrisno Lukito Disastro masuk dalam daftar pencarian orang oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.
“Iya Benar Mas, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain.
Zain mempersilahkan media untuk menanyakan perkara penipuan dan atau penggelapan terkait investasi bodong tersebut ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengingat bukan yang menangani perkara tersebut dan saat ini pihaknya sedang fokus menghadapi praperadilan penetapan tersangka Sutrisno Lukito di PN Tangerang.
“Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan,” singkatnya.
(Dedy)













