HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Mafia Tanah Sutrisno Lukito di Tangerang Ternyata juga DPO Polda Metro Jaya dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

73
×

Mafia Tanah Sutrisno Lukito di Tangerang Ternyata juga DPO Polda Metro Jaya dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

Diketahui saat ini tersangka Sutrisno Lukito pasca ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, kini berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota dan koordinasi dengan JPU apakah sudah menerima tahap 2 tersangka tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa Sutrisno Lukito Disastro masuk dalam daftar pencarian orang oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.

“Iya Benar Mas, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain.

Zain mempersilahkan media untuk menanyakan perkara penipuan dan atau penggelapan terkait investasi bodong tersebut ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengingat bukan yang menangani perkara tersebut dan saat ini pihaknya sedang fokus menghadapi praperadilan penetapan tersangka Sutrisno Lukito di PN Tangerang.

“Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan,” singkatnya.

(Dedy)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *