MMN, CIANJUR – Setelah dilakukan ekspose perkara oleh tim Kejaksaann Negeri (Kejari) Cianjur selama kurang lebih tiga jam, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN di Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur, MAW, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jumat (12/7). MAW diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp419 juta.
Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi menuturkan, MAW kini resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan di lapas Cianjur. MAW pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Kepsek SMKN 1 Cikalongkulon telah menyalahgunakan kewenangannya dan mengambil dana BSM. Padahal seharusnya dana tersebut digunakan untuk kebutuhan 1.071 siswa.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, nilai kerugiannya sekitar 419 juta,” tuturnya.
Lanjutnya, cara MAW dalam melancarkan aksinya nanti akan diterangkan di dalam dakwaan persidangan. Garis besarnya, yang seharusnya BSM untuk siswa miskin, tetapi tersangka memerintahkan pendampingnya untuk mengambil untuk pribadi.
“Seharusnya dikembalikan kepada siswa, tetapi MAW menyimpannya di rekening pribadi. Siswanya tidak menerima uang sama sekali,” ujarnya.
Yudhi menyebut MAW disangka melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kini tersangka juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Cianjur.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk sementara masih tersangka tunggal, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti hasil persidangan, kita lihat nanti,” sebutnya.















