Kasi Pidana Khusus Kejari Cianjur, Tjut Zelvira Nofani menerangkan dana BSM yang dikorupsi MAW telah habis. Tersangka beralibi bahwa uang tersebut digunakan untuk dialihfungsikan, untuk cor, bangunan, gedung kelas baru.
“Seharusnya itu peruntukkannya untuk siswa yang berhak, akhirnya tak satu pun siswa penerima BSM yang menerima dana itu,” terangnya.
Tjut menerangkan total dana BSM yang dicaplok MAW seluruhnya sekitar Rp 748,5 juta dan itu dikelola oleh tersangka sendiri tanpa melibatkan bendahara. Meski begitu, perhitungan dari saksi ahli, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat kerugian negara hanya sekitar 419 juta.
“Karena gedung yang disebut itu ada, bukti pembelian yang lain ada, kelas baru juga ada meski tak selesai. Akan tetapi jelas disitu ada unsur penyalahgunaan anggaran, sehingga setelah cukup bukti dan berkas sudah lengkap, kami langsung menahannya,” tukasnya.(Farhan MR)















