MMN.co, Jakarta – Setelah melakukan kroscek ke lapangan terkait adanya laporan pembongkaran pagar pemakaian lahan yang merupakan aset milik Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota di lokasi Taman Sayang Anak, Kali Mati, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, akhirnya pada Senin, 14 Juni 2021, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat meminta kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan kondisi taman seperti semula.
“Laporan dari Kasi jalur saya, pihak pemilik bangunan akan mengembalikan ke semula. Dan yang bersangkutan akan mengurus izin irit ke Dinas Bima Marga/PTSP,” kata Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakbar Jauhari melalui pesan singkat, seperti dilansir dari Indonesianpost.co.id.
Sebelumnya, terkait membuka jalan, Jauhari menjelaskan prosedur yang harus dilakukan.

“Kalau untuk buka jalan izinnya ada di Dinas Bina Marga. Sedangkan untuk penebangan pohon izinnya di PTSP,” terang Jauhari.
Terkait keterangan Ketua RW 01, Kelurahan Jembatan Besi yang mengatakan jika lahan taman tersebut ada sebagian milik warga, pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota akan melakukan kroscek sertifikat tanah warga.
“Untuk masalah tersebut, nanti dicek dulu bukti sertifikat tanah warganya. Memang lokasi tersebut adalah Daerah Milik Jalan (Damija), yang tahu persis datanya di Dinas Bina Marga. Mungkin dulu pertamanan melakukan pengamanan lokasi tersebut dan dibat penghijauan dan pagar,” papar Jauhari.
(Dedy)













