Menurut Bupati bila RW dan RT sebagai lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan tingkat RT/RW sebagai mitra pemerintah desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. (@BH/US)















