Selama menjalin pernikahan pelaku ESH tidak bersosialisasi dengan pihak keluarga korban dan menutup diri sehinga menimbulkan kecurigaan keluarga korban, yang kemudian dicek atau dibuktikan oleh pihak keluarga bersama korban ke alamat pelaku yang diketahui kemudian bahwa pelaku tersebut bukan wanita sungguhan namun wanita jadi-jadian dan benar seorang laki-laki.
“Selanjutnya pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak tau soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan dan mempertangungjawabkan perbuatannya sebab sudah merugikan keluarga korban,” terangnya.
Modusnya pelaku ingin memanfatkan si korban dengan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan sehari-hari, intinya pelaku kepepet kebutuhan ekonomi.
“Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan pihak kepolisian secara responsif menerima pengaduan dari korban dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku diancam Pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.(Jay)















