JAKARTA, MMN.CO – Penangkapan paranormal Ki Gendeng Pamungkas oleh Ditreskrimsus Polda Metro di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, terkait menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
“Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, ‘anti China’ di YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti dilansir detikcom, Rabu (10/5/2017).
Dikatakan Argo, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
“Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,” imbuhnya.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” pungkas Argo. (DR)