Jalan yang digunakan sholat para demonstran yang mengkafir-kafirkan Syiah itu tidak jauh dari 3 masjid besar di sekitarnya, yakni Masjid At Taqwa, Masjid Baitul Muttaqien dan Masjid Baiturrahmah. Bahkan jarak dari tempat aksi menuju masjid tidak lebih dari 300 meter.
Kedua: Memakai sepatu dan sandal. Salah satu syarat sahnya sholat yaitu badan seseorang, pakaian dan tempatnya harus suci dari najis. Jika seseorang memakai sepatu atau sandal yang najis maka sholatnya tidak sah.
Ketiga; Tidak memakai alas (sajadah). Fungsi alas adalah untuk membuat tempat yang digunakan sholat menjadi suci apabila berada di tempat yang dipastikan atau kemungkinan najis. Karena itu apabila sholat di tempat yang diragukan kesuciannya tapi tidak menggunakan sajadah atau tempat sholat yang suci maka sholatnya tidak sah.
Jalan raya yang dijadikan tempat para demonstran yang kerap meneriakkan takbir dalam orasinya itu, tidak jauh dari aliran got atau selokan pembuangan air. Bahkan kalau hujan turun, air got kerap tumpah di permukaan jalan.
Keempat; Memakai penutup muka. Salah satu rukun sholat yaitu sujud dua kali dengan menempelkan keningnya secara terbuka (tidak ditutupi kain atau yang lainnya) pada tempat sujud.
Dalam kitab Fathul Mu’în disebutkan “bi wadl’i jabhatihi bi kasyfin” (meletakkan sebagian keningnya secara terbuka pada tempat sholat). Apabila keningnya tidak terbuka, yakni ditutup kain seperti memakai “penutup kepala ninja” sebagaimana yang dipakai salah satu mushalli (orang yang sholat) yang berseragam Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) maka sujudnya tidak sah.















