Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

PNS di Jabar Bisa Dipecat Jika “Like” Foto Peserta Pilkada

×

PNS di Jabar Bisa Dipecat Jika “Like” Foto Peserta Pilkada

Sebarkan artikel ini
PNS di Jabar Bisa Dipecat Jika Like Foto Peserta Pilkada
PNS di Jabar Bisa Dipecat Jika Like Foto Peserta Pilkada
50 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Terkait tentang hal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Kartiwa dan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).

Dijelaskan Iwa, pakta integritas tersebut menanggapi ketentuan dari komisi aparatur sipil negara nomor B2900/KSN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang hal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2018 serta Surat Menpan RB nomor B/71/M.SN.00/2017 tanggal 27 September 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019, dan Pilpress 2019.

“Salah satunya adalah PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut parpol,” kata Iwa, saat ditemui seusai penandatanganan, Selasa sore, seperti dilansir Kompas.com.

Yang juga perlu diperhatikan, para ASN juga dilarang untuk sekadar menyukai (like) postingan bakal calon atau pasangan calon kepala daerah baik level bupati, wali kota, hingga gubernur.

“Kedua, PNS dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, visi misi bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,” tutur Iwa.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk berfoto hingga berswafoto dengan para peserta pilkada serentak Jawa Barat 2018.

“Ini luar biasa, selanjutnya PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” ungkapnya.

Terakhir, PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto menambahkan, dengan pakta integritas tersebut ke depan tidak ada lagi PNS yang terlibat dalam agenda politik di Pilkada Jawa Barat 2018.

“Kita harapkan mulai hari ini sampai pemilu selesai tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah,” bebernya.

Iwa mengatakan, ASN yang melanggar aturan tadi bisa diberi sanksi hingga pemecatan.

“Karena nanti dalam kampanye tidak saja etik pelanggarannya sampai pada pemberhentian ASN, bahkan ada denda dan pidana. Jadi tidak hanya hukuman etik bahkan denda dan pidana pemilunya juga akan dikenakan,” tambah Harminus.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *