MetroMediaNews.co – Terkait tentang hal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Kartiwa dan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
Dijelaskan Iwa, pakta integritas tersebut menanggapi ketentuan dari komisi aparatur sipil negara nomor B2900/KSN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang hal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2018 serta Surat Menpan RB nomor B/71/M.SN.00/2017 tanggal 27 September 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019, dan Pilpress 2019.
“Salah satunya adalah PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut parpol,” kata Iwa, saat ditemui seusai penandatanganan, Selasa sore, seperti dilansir Kompas.com.
Yang juga perlu diperhatikan, para ASN juga dilarang untuk sekadar menyukai (like) postingan bakal calon atau pasangan calon kepala daerah baik level bupati, wali kota, hingga gubernur.
“Kedua, PNS dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, visi misi bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,” tutur Iwa.















