Selain itu, PNS juga dilarang untuk berfoto hingga berswafoto dengan para peserta pilkada serentak Jawa Barat 2018.
“Ini luar biasa, selanjutnya PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” ungkapnya.
Terakhir, PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto menambahkan, dengan pakta integritas tersebut ke depan tidak ada lagi PNS yang terlibat dalam agenda politik di Pilkada Jawa Barat 2018.
“Kita harapkan mulai hari ini sampai pemilu selesai tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah,” bebernya.
Iwa mengatakan, ASN yang melanggar aturan tadi bisa diberi sanksi hingga pemecatan.
“Karena nanti dalam kampanye tidak saja etik pelanggarannya sampai pada pemberhentian ASN, bahkan ada denda dan pidana. Jadi tidak hanya hukuman etik bahkan denda dan pidana pemilunya juga akan dikenakan,” tambah Harminus.
(red)















