Dalam perjalanan pelaku minta korban berhenti di Indomaret, saat lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung, lalu pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong.
“Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka,” ungkap Trunoyudo.
“Tersangka menuju ke Rest Area Cibubur, kemudian korban disuruh turun untuk membelikan etoll, saat korban keluar mobil, tersangka membawa lari mobil milik korban,” sambungnya.
Korban ditemukan oleh patroli jalan toll PT. Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah, pada hari Senin 20 Maret 2023 sekitar 05:30 WIB. Korban kemudian di bawa RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.
“Tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama dengan meninggalkan/membuang korbannya di wilayah Bogor Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kab. Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban,” kata Trunoyudo.
“Antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Opnal Resmob adalah Daihatsu Sigra warna Putih dan Toyota Aila warna Hitam,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
(titik)













