MetroMediaNews.co – Dua orang pelaku HF (28) dan HW (21) berhasil ditangkap Reskrim Polsek Cempaka Putih atas kasus Pencurian dan Pemberatan (Curanmor), Kamis (18/01).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Hiromi Hany Habe (27) bahwa pada hari Rabu (17/01) sekitar pukulĀ 15.00 WIB, sepeda motor miliknya Suzuki Satria, tahun 2017 bernopol B 6363 PSD telah hilang.
Atas laporan tersebut petugas Reskrim langsung melakukan cek TKP dan olah tempat kejadian perkara dan hasilnya didapat CCTV yang merekam perbuatan pelaku HF dan HW (21) sedang melakukan aksinya.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Soleh, AP.SH melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi-saksi dan dengan berikut ciri-ciri pelaku. Pada hari Kamis, 18 Januari 2018, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan diwilayah Jakarta Timur di jalan Jatinegara Raya.
“Pada saat penangkapan pelaku langsung di geledah dan dikantong celananya kedapatan kunci letter T dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya, setelah dibawa ke Polsek Cempaka putih dan ditunjukan rekaman cctv bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban,” terang IPTU Soleh.
Lebihlanjut IPTU Soleh menjelaskan, sebelum ditangkap kedua pelaku ini pun berencana ingin melakukan aksi yang sama, akan mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Timur.
Kini kasusnya telah ditangain oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih Jakarta Pusat dan untuk para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan (Curanmor).
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamakan di Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
(dr)