“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, lelaki itu memaksaku untuk tetap mengantarnya ke Tampara. Aku tak dapat berbuat apa-apa. Aku akhirnya harus menerima fakta yang mahaperihnya, bahwa kesucianku telah dirampas secara paksa tepat di hari ulang tahunku,” kata keluarga korban menirukan penuturan Bunga kepada mereka.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sepulang dari Tampara, masih menurut keluarga Bunga, dengan berurai air mata, malu dan menanggung beban berat nan mahaperih, korban melajukan sepeda motornya menuju Desa Balasuna Selatan dan menceritakan semua yang pengalaman kelamnya kepada sahabatnya. Temannya itu kemudian memberitahukan tragedi yang dialami korban kepada bibi, saudara dari ibunya Bunga, yang tinggal di desa Balasuna Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama, Rabu, 22 Desember 2021 itu, keluarga korban melaporkan tindak kejahatan seksual itu ke Polsek Kaledupa dengan nomor registrasi laporan LP/26/XII/2021/Sultra/Res Wakatobi/Sek Kaledupa. Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sudah diserahkan ke Polsek Kaledupa, lengkap dengan hasil visum dari Puskesmas Kaledupa.
Tiga hari setelah kejadian, tepatnya tanggal 25 Desember 2021, Polres Wakatobi menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/38/XII/2012/Reskrim Sek. Isinya adalah informasi bahwa polisi akan melakukan penyelidikan dalam waktu tiga puluh hari ke depan, dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan dari perkembangannya, akan diberitahukan lebih lanjut.
“Kakak kandung korban, Rizal, bersama-sama dengan keluarga sudah beberapa kali mengunjungi Polsek Kaledupa untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun hingga hari ini laporan sudah lebih sebulan, kasus itu sendiri belum ada perkembangan penyelidikan yang memuaskan,” ungkap keluarga Bunga dengan nada sedih.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











