SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
CianjurHOME

Polres Cianjur Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Barang Elektronik

136
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Barang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Cianjur saat konference pers memperlihatkan barang bukti hasil curian dari para tersangka. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Lalu tersangka BH dan DK tersangka pencurian kendaraan bermotor di Villa Cimacan Valley, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara mengambil sepeda motor saat sedang diparkir dalam teras sebuah Villa dengan menggunakan kunci T dengan barang bukti 1 unit sepeda motor matik, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara.

Tersangka selanjutnya bernisial M tersangka pencurian kendaraan bermotor di Desa Balegede Kecamatan Naringgul, tersangka M melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor setelah itu pelaku menarik kabel kontak sepeda motor kemudian menyambungkan kabel kontak, setelah sepeda motor menyala pelaku membawa sepeda motor tersebut.

Tersangka JN melakukan pencuriannya di Jalan Mande-Cikalong dengan cara pelaku melakukan hunting atau berkeliling menggunakan sepeda motor Bersama temannya mencarai sasaran sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan tanpa kunci ganda, kemudian setelah menemukan sasaran, pelaku turun mendekati sepeda motor yang akan di curi kemudian pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan mengunkan kunci T, setelah sepeda motor berhasil dicuri pelaku langsung membawanya dan menjual nya kepada seseorang di perbatasan Purwakarta. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUHP.

Dari keseluruhan tersangka, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, 1 buah TV, 1 buah Laptop dan sepasang speaker.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *