Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. O mengakui bahwa sudah menjual 7 (tujuh) unit sepeda motor ke Sdr. S (DPO) dan 5 (lima) unit berada di rumah Sdr. U (DPO). Selanjutnya Ipda Surya dan Anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Panongan guna dilakukan proses lanjut.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 12 (dua belas) sepeda motor dan dimungkinkan masih bertambah karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.
Menurut pengakuan Sdr. O saat ditanya oleh Wahyu “Dalam aksinya Sdr. O terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang aman untuk diambil dan merusak dengan menggunakan kunci T dalam waktu 5 detik.
“Wahyu meyakini bahwa Sdr. O telah lama melakukan curanmor karna pelaku merupakan residivis dan merupakan jaringan curanmor dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.(Red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











