• Terbaru
  • Trending
  • Semua

Presiden Jokowi Meneken PP Kebiri Predator Seksual Anak

Senin, 4 Januari 2021 - 15:55 WIB

Amerika Berikan Pengakuan Kedaulatan Maroko Atas Wilayah Sahara Barat

Minggu, 24 Januari 2021 - 02:01 WIB

Peluang Usaha Gula Aren Semut Makin Menjanjikan, Odang Rahmat: Tetap Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, dan Semoga Ada Bantuan dari Pemerintah

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:12 WIB

Uu Ruzhanul Bahas Pembentukan Kampung Santri di Kecamatan Manonjaya

Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:05 WIB

Diduga Bunuh Diri, Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:55 WIB

Jembatan Penghubung Kampung di Cidaun Putus Akibat Longsor

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:53 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Warga di Warungkondang

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:24 WIB

Danki Brimob Kediri Gelar Silaturahmi ke Mako Polresta

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:04 WIB

KPU Cianjur Tetapkan Herman Suherman-Tb Mulyana sebagai Bupati dan Wabup

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:40 WIB

Peduli Kesehatan Personel, Polres Cianjur Gelar Rikkes Berkala

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:34 WIB

Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur Geram, Ditemukan BPNT Tak Berlabel

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:03 WIB

Geruduk Dinsos Cianjur, DPK SPRI Gelar Audensi

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:08 WIB

Warga Transmigrasi di Kalbar Minta Pemerintah Pusat Berlaku Adil, Terkait Tanah yang di Klaim milik Oknum Pengusaha

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:00 WIB
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Januari 24, 2021
MetroMediaNews.co
  • HOME
    • ENTERTAINMENT
    • WISATA
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • DAERAH
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
MetroMediaNews.co
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home MEGAPOLITAN

Presiden Jokowi Meneken PP Kebiri Predator Seksual Anak

Senin, 4 Januari 2021 - 15:55 WIB
di MEGAPOLITAN
81
BAGIKAN

Metromedianews.co|Jakarta – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dilansir dari Kompas.com, Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

RelatedPosts

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret Dihadiahi Timah Panas

Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Surat Kesehatan Palsu

Puluhan Warga Pelanggar Prokes di Tambora Kena Sanksi

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17. Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.

Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Selain itu, PP No 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan, pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Adapun Pasal 22 menyatakan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.(Red)

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Post Views: 19
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Tags: JOKOWIKebiriPredator
Bagikan32KirimTweet20Bagikan6BagikanBagikan

TerkaitPosting

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret Dihadiahi Timah Panas

oleh admin
Senin, 18 Januari 2021 - 18:31 WIB
0

MetroMediaNews.co|Jakarta - Dua pelaku jambret yang melakukan aksinya di kawasan Kamal Kalideres Jakarta Barat terlihat tertunduk lesu saat dihadirkan dalam...

Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Surat Kesehatan Palsu

oleh admin
Senin, 18 Januari 2021 - 17:03 WIB
0

MetroMediaNews.co|Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 yang saat...

Puluhan Warga Pelanggar Prokes di Tambora Kena Sanksi

oleh admin
Senin, 18 Januari 2021 - 16:23 WIB
0

MetroMediaNews.co|Jakarta - Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker...

Cegah Covid-19, Jalan Lingkungan RW 07 Kalianyar Disemprot Disinfektan

oleh admin
Rabu, 13 Januari 2021 - 18:03 WIB
0

MetroMediaNews.co|Jakarta - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, hari ini, Rabu, 13 Januari...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru

Harumkan Nama Jawa Barat Jadi Juara 1 Lida 2020, Ternyata Begini Kondisi Rumah Meli

Jumat, 2 Oktober 2020 - 08:31 WIB

Geger, Makhluk Astral Ngamuk dan Rusak Rumah Warga di Cianjur

Senin, 29 Juni 2020 - 12:03 WIB

Beredar Kabar Dua Petugas Puskesmas Naringgul Reaktif Covid-19, Warga Resah

Minggu, 20 September 2020 - 16:26 WIB
Diduga Hasil Curian, Mobil Pickup Ditemukan Selama 3 Hari Ditebing Hutan Wangunjaya

Diduga Hasil Curian, Mobil Pickup Ditemukan Selama 3 Hari Ditebing Hutan Wangunjaya

Selasa, 7 Juli 2020 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, 1 Pelaku DPO

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:53 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi

Minggu, 28 Juni 2020 - 22:24 WIB
Calon Jemaah Umroh Resah, Travel PT. Ilham Wisata Mandiri diduga Tipu Hingga Ratusan Juta

Calon Jemaah Umroh Resah, Travel PT. Ilham Wisata Mandiri diduga Tipu Hingga Ratusan Juta

11

Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Bisa Dipidana Atau PHU

5
Program Sertifikat Massal di Subang Dijadikan Ajang Pungli

Program Sertifikat Massal di Subang Dijadikan Ajang Pungli

4

234 Warga Mekarsari Naringgul Kembali Dapat BLT Tahap 2 dari Kemensos

4
BPN Cianjur Berikan Kuota Pembuatan Sertifikat Secara Massal dan Murah Untuk Desa Babakansari

BPN Cianjur Berikan Kuota Pembuatan Sertifikat Secara Massal dan Murah Untuk Desa Babakansari

4

Pemdes Karyabakti Genjot Infrastruktur, Sunadi: Kami Ingin Desa Karyabakti Menjadi “Desa Kota”

4

Amerika Berikan Pengakuan Kedaulatan Maroko Atas Wilayah Sahara Barat

Minggu, 24 Januari 2021 - 02:01 WIB

Peluang Usaha Gula Aren Semut Makin Menjanjikan, Odang Rahmat: Tetap Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, dan Semoga Ada Bantuan dari Pemerintah

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:12 WIB

Uu Ruzhanul Bahas Pembentukan Kampung Santri di Kecamatan Manonjaya

Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:05 WIB

Diduga Bunuh Diri, Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:55 WIB

Jembatan Penghubung Kampung di Cidaun Putus Akibat Longsor

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:53 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Warga di Warungkondang

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:24 WIB

Copyright © 2020

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • ENTERTAINMENT
  • WISATA
  • OLAHRAGA

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In