MetroMediaNews.co – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Polres Jakarta Timur melakukan Operasi Aman Nusa sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie menyampaikan, patroli dilakukan sebagai antisipasi keributan, narkoba, sajam, senpi, bahan peledak dan kejahatan lainnya dan juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat.
“Warga diminta untuk tidak boleh bergerombol lebih dari 5 orang, tetap jaga jarak aman atau Sosial Distancing dan Physical Distancing 1 sampai 2 meter selama darurat kesehatan dan penerapan PSBB di DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, “Patroli dilaksanakan dengan disiplin dan humanis dengan mengedepankan persuasif. Jika bertindak maka lakukan dengan tindakan yang terukur,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Iwan S













