Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Direvisi

×

RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Direvisi

Sebarkan artikel ini
84 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya 2016 s/d. 2021 direvisi. Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, memaparkan tiga alasan kenapa RPJMD yang ditetapkan melalui Perda Nomor 5/2016 itu harus diubah.

Alasan pertama untuk menyesuaikan dengan program nasional, sehingga terjadi sinergitas pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Ade menyebutkan, kemampuan keuangan Pemkab Tasikmalaya untuk membiayai pembangunan sangatlah lemah dan terbatas.

“Pada prinsipnya, pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya hanyalah melaksanakan anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi. Maka, sudah sepatutnya pembangunan selaras dengan agenda pembangunan nasional,” tutur Ade saat membuka konsultasi publik rancangan RPJMD yang dikemas dalam halakah dengan para ulama, di Islamic Center Kabupaten Tasik, Senin (9/4/ 2018).

Alasan kedua, sambung Ade, RPJMD yang disusun dua tahun ke belakang terlalu luas dan tidak fokus. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan setidaknya ada 250 lebih permasalahan pembangunan yang diformulasikan ke dalam 18 isu strategis dan 60 sasaran. Akibatnya, banyak program dan kegiatan yang tidak efektif, tidak tepat sasaran, outputnya pun kurang dirasakan masyarakat.

Selain itu, banyaknya permasalahan pembangunan yang hendak diselesaikan dalam RPJMD itu, tidak sebanding dengan sumber daya keuangan yang dimiliki Pemkab Tasikmalaya. “Dalam rancangan revisi RPJMD ini, kami tidak mengubah visi dan misi. Namun, perubahan dasar dilakukan dengan memformulasikan 250 permasalahan pembangunan ke dalam sembilan isu strategis dan 13 sasaran strategis,” papar Ade.

Sedangkan alasan ketiga adalah untuk meningkatkan kinerja. Kendati penyerapan anggaran Kabupaten Tasikmalaya tertinggi nomor dua di Indonesia, namun kinerja Pemkab Tasik nilainya rendah. Penilaian Kemenpan-RB tahun 2018, berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kabupaten Tasikmalaya berada pada ranking 26, atau kedua terbawah di Jawa Barat dengan nilai CC.

Penulis: Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *